Logo Lambang Kota Tual Pangan Cerdas (Panca)
Beranda Ketersediaan Pangan Kerawanan Pangan Keamanan Pangan Perizinan

Perizinan Pangan

Data perizinan dan legalitas pelaku usaha pangan di Kota Tual
5 Total UMKM
5
Terverifikasi
0
Menunggu Verifikasi
0
Ditolak
5
Total UMKM Terdaftar
Progres Verifikasi UMKM
100%
Terverifikasi: 5 Menunggu: 0 Ditolak: 0
Daftar Pelaku Usaha Pangan (UMKM)
# Nama Usaha Pemilik Kategori Produk Status Tanggal Daftar
1 Ikan Asap Tual UMKM Ikan Asap Tual - 3 produk Terverifikasi 18/06/2026
2 Rumput Laut Maluku UMKM Rumput Laut Maluku - 3 produk Terverifikasi 18/06/2026
3 Kerajinan Laut Nusantara UMKM Kerajinan Laut - 2 produk Terverifikasi 18/06/2026
4 Kue Kering Tual UMKM Kue Kering Tual - 2 produk Terverifikasi 18/06/2026
5 Abon Ikan Jaya UMKM Abon Ikan Jaya - 2 produk Terverifikasi 18/06/2026
Izin Usaha Pangan

Setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki izin usaha pangan yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sesuai peraturan yang berlaku.

Legalitas UMKM

Data dokumen legalitas UMKM pangan yang terdaftar di Kota Tual meliputi NIB, sertifikasi halal, dan izin edar produk.

Tracking Perizinan

Pantau status perizinan Anda secara real-time. Daftar UMKM baru melalui halaman pendaftaran yang tersedia.

FAQ Perizinan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Informasi seputar perizinan NIB dan PSAT-PDUK untuk pelaku usaha pangan di Kota Tual.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha yang berfungsi sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha.

NIB memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Sebagai identitas dan bukti pendaftaran pelaku usaha.
  • Berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API-U atau API-P).
  • Memberikan hak akses kepabeanan.
  • Menjadi dasar pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Manfaat memiliki NIB antara lain:

  • Usaha diakui sah dan terdaftar secara hukum.
  • Memudahkan memperoleh pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memudahkan akses terhadap pelatihan, subsidi, BLT UMKM, dan program pemerintah lainnya.
  • Mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar, e-commerce, maupun kegiatan ekspor.
  • Membantu pemerintah memberikan kebijakan dan insentif yang lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha.

NIB dapat diajukan oleh pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • KTP Pelaku Usaha.
  • Alamat email yang aktif.

Persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • KTP Direktur.
  • NPWP Badan Usaha.
  • SK AHU Online.
  • Akta Notaris/Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Alamat email dan password yang aktif.
  • Nomor HP aktif yang terdaftar di WhatsApp.
  • Nomor Induk Koperasi (khusus koperasi).

Pembuatan NIB diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak. Layanan pembuatan NIB gratis atau tidak dipungut biaya.

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi DPMPTSP Kota Tual melalui kontak yang tersedia di bagian bawah halaman ini.

PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) adalah pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi di dalam negeri oleh pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Registrasi PSAT-PDUK dapat diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi pangan segar asal tumbuhan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum PSAT-PDUK meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
  • Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar.
  • Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Mengisi keterangan informasi produk.
  • Surat pernyataan tentang komitmen.
  • Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan dengan status sewa (opsional).

Persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan dengan status sewa (opsional).
  • Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir).
  • Formulir keterangan perubahan data registrasi.
  • Desain label dan kemasan lama.
  • Desain label dan kemasan baru.

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah permohonan diajukan:

  • Verifikator OPD Teknis melakukan penilaian dokumen.
  • Dinas Ketahanan Pangan melakukan persetujuan dokumen.
  • Apabila dokumen belum memenuhi syarat, pelaku usaha diminta melakukan perbaikan.
  • Setelah disetujui, DPMPTSP melakukan persetujuan akhir dan menerbitkan PB-UMKU PSAT-PDUK.

Permohonan akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dokumen sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Permohonan diajukan melalui Sistem OSS (Online Single Submission).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi DPMPTSP Kota Tual melalui kontak yang tersedia di bagian bawah halaman ini.

Butuh informasi lebih lanjut?
Hubungi DPMPTSP Kota Tual
dpmptsp.tualkota.go.id 0811 441 233 @dpmptsptktual Dinas Pmptsptk Kota Tual
Pangan Cerdas (Panca) Maryadat Assistant
Powered by Groq AI
👋 Halo! Saya asisten AI Pangan Cerdas (Panca) Maryadat Kota Tual. Saya bisa membantu Anda dengan informasi harga pangan, ketersediaan stok, kerawanan pangan, keamanan pangan, data UMKM, dan perizinan di Kota Tual. Ada yang bisa saya bantu?